|
PEMERINTAH
KABUPATEN NGAWI
DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Jalan Suryo No.37 Telepon
(0351) 745541 Fax (0351) 746786
www.hubkominfo-ngawi.net
NGAWI
|
Nomor : 016/ /404.105/2012
Sifat : Segera
Lampiran :
Perihal : Retruksi Pengendalian
Menara Tetekomunikasi
|
Ngawi, Mei 2012
Kepada
Yth. Bapak
Ketua Asti
( Assosiasi Telekomunikasi Indonesia
)
Di
JAKARTA
|
|
|
|
|
Bersama ini kami mempromosikan kepada saudara bahwa Kabupaten Ngawi telah
mempunyai Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor : 20 Tahun 2010 Tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Peraturan Bupati Nomor :
160Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami bermaksud akan
mensosialisasikan baik kepada Telco Operator maupun kepadaToner Provider Menara
Telekomunikasi yang berada di Kabupaten Ngawi yang berada di bawah tangan Asti.
Sebelum pelaksanaan Sosialisasi dilaksanakan kami mengirim Peraturan Daerah
Kabupaten Ngawi di maksud untuk di pelajari dan sebagai bahan kajian guna
pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah tersebut.
Atas usaha dan saran dari Asti sebagai wadah perkumpulan Menara
Telekomunikasi Indonesia kepada kami, sebelimnya kami ucapkan terima kasih.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan pelaksanaan kami ucapkan terima
kasih.
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN
KOMUNIKASI
DAN INFORMATIKA
KABUPATEN NGAWI
Drs. LAMUDJIONO, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19570526 197903 1 007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar